Cari Blog Ini

Rabu, 17 Mei 2017

Hukum Pajak Internasional

A. Pengertian Hukum Pajak Internasional Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:
1. Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
 2. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
 3. Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing. Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak? Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya. 

B. Kedaulatan Hukum Pajak Internasional Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia. UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak.

C. Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:
 1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
 2. Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
 3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional. Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain. 3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti:
 a. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
 b. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
 c. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing. 

D. Terjadinya Pajak Berganda Internasional Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama. Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:

1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena:
 a. Domisili rangkap
 b. Kewarganegaraan rangkap
c. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
 2. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
 3. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

E. Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda internasional, yaitu dengan cara sebagai berikut:
 1. Cara Unilateral Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Pengguanaan cara ini merupakan wujud kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU.
2. Cara Bilateral atau Multilateral Cara Bilateral atau Multilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multelateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri. 

F. Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional Perjanjian seperti ini kebanyakan masih berusia muda, dahulu hanya dikenakan persetujuan persahabatan, persetujuan untuk menetap, persetujuan dagangan dan peretujuan pelayanan yang kadang-kadang mencakup satu ketentuan yang ada hubungannya dengan beberapa macam pajak yang kebanyakan mencantumkan klausul tentang keharusan adanya perlakuan yang sama terhadap penduduk atau penguasa dari negara-negara yang mengadakan persetujuan. Prosedur dari perjanjian kolektif ternyata sukar untuk dilaksanakan karena bermacam-macam ragam, sistem dan asas perpajakan di berbagai negara, dan karena lambannya prosedur perundingan untuk tidak berbicara tentang lambannya atau resikonya pengukuhan oleh kepala negara-negara peserta perjanjian. Ketentuan-ketentuan penting yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian pajak berganda secara singkat adalah sebagai berikut:
 1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian.
 2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.
 3. Sengketa internasional.
 4. arti tempa kediaman fiskal.

G. Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan Bagaimana kedudukan hukum suatu perjanjian perpajakan yang diadakan antara Indonesia dengan negara lain? Bila ditelusuri dasar hukum bisa diadakannya perjanjian perpajakan antar negara, maka kita kembali pada konstitusi yaitu pasal 11 ayat (1) UUD 1945 beserta perubahannya. Mengacu pada dasar hukum tersebut, tentu saja akan memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, dengan pertimbangan kepraktisan khusus dalam lalu lintas hukum internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain yang cukup intensif, maka tidak diperlukan lagi persetujuan DPR tetapi cukup diberitahukan saja. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.

 SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam bukunya Hukum Pajak Internasional Indonesia menyebutkan bahwa ada beberapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:
Hukum Pajak Nasional/Unilateral yang mengandung unsur asing.
Dalam hal ini diambil contoh dari undang-undang PPh dan undang-undang PPN.
Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral. Perjanjian yang sifatnya multilateral yaitu, Indonesia terikat dalam Perjanjian Perpajakan dengan model Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), maupun model United Nations (UN) yang merupakan acuan dalam rangka perundingan perjanjiann penghindaran pajak berganda.
Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional. Keputusan hakim maupun komisi internasional yang memberikan putusan yang menyangkut adanya unsur internasional merupakan sumber hukum yang sifatnya mengikat juga bagi hukum pajak indonesia.
Sedangkan Santoso Brotodihardjo, S.H. dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara (asas-asas ini dapat disimpulkan dari peraturan-peraturan dalam hkum antar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak).
Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain, seperti ”pencegahan pengenaan pajak berganda” (yang disebut di muka).
Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara lain seperti:
a.       Untuk meniadakan/menghindarkan pajak berganda.
b.      Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
c.       Untuk mengatur soal pemecahan laba (winstsplitsing), di dalam hal suatu perusahaan/seseorang mempunyai cabang-cabang/sumber-sumber pendapatan di negara asing.
d.      Untuk saling memberi bantuan dalam pengenaan pajak lengkap dengan pemungutannya, termasuk juga usaha untuk memberantas evasion fiscale, yang dapat terjelma dalam saling memberi keterangan-keterangan tentang adanya  Tatbestand dengan segala detailnya yang diperlukan untuk penetapan pajaknya.
e.       Untuk menetapkan tarif-tarif douane.
Sumber-sumber pajak internasional tersebut terlalu luas, sehingga apabila dipersempit dengan yang hanya terkait dengan Negara Indonesia, maka sumber-sumber tersebut antara lain:
1.   Kaedah hukum pajak nasional / unilateral yang mengandung unsur asing, antara lain:
a.   Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B (Pasal 32 A UU PPh) tentang ”pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;
b.   Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang : Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
c.   Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang : Tidak Termasuk Subjek Pajak;
d.   Peraturan perpajakan Nasional (Pasal 5 (2) UU PPh) tentang : Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang Tidak Termasuk Subjek Pajak Bentuk Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tengang TidakTermasuk Subjek Pajak Usaha tetap.;
e.   Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang Hubungan Istimewa, Bilamana Terdapat Ketidakwajaran dalm Perpajakan;
f.    Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang Kredit Pajak Luar Negeri;
g.   Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 26 UU PPh) tentang Pemotongan Pajak atas Su bjek Pajak Luar Negeri yan memperolrh penghasilan dsri Indonesia.
2.   Kaedah – kaedah yang berasal dari traktat :
a.   Perjanjian Bilateral;
b.   Perjanjian ini diwujudkan dengan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang sampai ditulisnya buku ini sudah ada 56 P3B;
c.   Perjanjian multilateral.
      Perjanjian ini seperti Konvensi Wina.
3. Keputusan Hakim Nasional atau komisi internasional tentang pajak-pajak internasional.
Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya putusan pengadilan pajak yang menyangkut tentang perpajakan internasional, atau Keputusan Pengadilan Internasional Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan.

Dalam pembagian hak pemajakan kepada suatu negara, tax treaty yang dikembangkan oleh OECD Model cenderung untuk memberikan hak pemungutan pajak sebanyak mungkin kepada negara domisili. Dengan kata lain, ketentuan-ketentuan yang ada dalam distributive rules dimaksudkan untuk membatasi hak pemajakan negara sumber.
Makna Terminologi "Shall be Taxable Only in.." dan "Maybe Taxed in"
Dalam model tax treaty yang dikembangkan oleh OECD, terminologi yang dipergunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada satu negara yang biasanya diberikan kepada negara di mana subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri (residence state) adalah "shall be taxable only in...". Dengan demikian, jika hak pemajakan tersebut hanya diberikan kepada suatu negara maka negara lainnya tidak boleh untuk mengenakan pajak. Jadi, isu pemajakan berganda atas suatu penghasilan yang diatur melalui penggunaan terminologi ini seharusnya tidak akan terjadi karena hak pemajakan diberikan sepenuhnya kepada negara domisili dan negara sumber dilarang untuk mengenakan pajak.
Di sisi lain, terminologi yang dipergunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan dibagi antara negara domisili dan negara sumber adalah "may be taxed in...". Makna terminologi tersebut adalah negara sumber juga dapat mengenakan pajak. Jadi, disamping negara domisili berhak untuk mengenakan pajak, negara sumber juga dapat mengenakan pajak. Apabila masing-masing negara mengenakan pajak maka terdapat isu pemajakan berganda. Untuk menghindari adanya pemajakan berganda maka negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak berganda melalui mekanisme tax credit method atau income exemption method (tergantung kepada ketentuan domestik negara domisili).
Negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan di OECD Model Convention dapat merasakan manfaat yang sangat menguntungkan khususnya dalam hal permasalahan perpajakan internasional. Hubungan resiprokal yang baik pun dapat mendorong investasi dua arah dari negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan OECD Model Convention.
Perlu kemauan pemerintah yang kuat dan lobi-lobi secara berkala dengan negara-negara lain. Khususnya negara-negara yang telah menjadi bagian dari OECD countries dalam menjalin kerja sama di bidang perpajakan serta menghapus peraturan-peraturan perpajakan yang memberatkan investor serta mengintrospeksi Tax Treaty dengan negara-negara yang digolongkan sebagai Tax Haven.
Keuntungan yang akan diperoleh oleh Indonesia dengan masuk dalam keanggotaan OECD adalah Indonesia dapat mengembangkan kerja sama dalam hal perpajakan internasional melalui Tax Treaty dengan negara-negara lain. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan interest atau pun dividen dari suatu perusahaan multinasional dapat lebih jelas terlihat dan menghindarkan Indonesia dari permasalahan-permasalahan perpajakan internasional.
Adanya kepastian dalam peraturan perpajakan merupakan hal yang sangat dicari oleh para investor di seluruh dunia. Dengan jelasnya peraturan perpajakan internasional yang dibangun oleh Indonesia dengan negara lain melalui Tax Treaty yang sesuai dengan ketentuan dalam OECD memberikan peluang yang sangat luas bagi pengusaha mana pun. Terutama dari negara-negara maju untuk mengembangkan investasinya di Indonesia.
Betapa mirisnya melihat kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam hal Tax Treaty yang hanya dilakukan dengan kurang lebih 56 negara. Bila dibandingkan dengan Luxemburg yang merupakan negara mini di Eropa dan memiliki kerja sama dengan lebih dari 100 negara di dunia. Hal ini membuat negara tersebut menjadi kaya dengan investasi dan masuknya dana asing yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi makro negara tersebut.
Dengan makin banyaknya negara yang bekerja sama dengan Indonesia dalam Tax Treaty dan aliran investasi yang terus mengalir ke Indonesia diharapkan akan memberikan suatu domino effect terlebih dalam hal pertumbuhan Ekonomi, penekanan jumlah pengangguran di Indonesia, peningkatan pemasukan daerah khususnya dari sektor pajak daerah, dan secara umum dapat menaikkan ekonomi makro Indonesia.
Standar pajak internasional dalam model OECD mensyaratkan keterbukaan suatu negara untuk melakukan pertukaran informasi tentang pajak bila diminta oleh dunia internasional yang memiliki perjanjian dengan negara tersebut. Standar yang diusung C-20 ini bertujuan untuk menghindari praktik pemajakan berganda atas transaksi yang lintas batas negara, penghindaran pajak berganda, penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion).


DAFTAR PUSTAKA 

 Brotodihardjo Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT. Refika Aditama
http://economy.okezone.com/read/2011/05/10/20/455550/penghindaran-pajak-berganda-dikaji.
”Pajak Internasional.” <http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/pajak-internasional/ view-category.html>. Diakses 20 Mei 2011.




 

Kamis, 23 Juni 2016

kuiz

Simple present
(+) I work six hours a day
(-) I’m not work six hours a day
(?) Do you work six hours a day?

(+) I go to office.
(-) I don’t go to office.
(?) Do you go to office ?

Simple past tense
(+) I called him last day
(-) I didn’t call him last day
(?) Did you call him last day ?

(+) he went to market.
(-) he didn’t go to market.
(?) Did you go to market ?

Simple future
(+) they are going to come
(-) they are not going to come.
(?) Are they going to come?

(+) I will win.
(-) I will not win.
(?) Will you win ?

– simple present : A : John bites a cake.
                                 P : a cake is bites by John.
– simple past : A : The teacher corrected the mistakes.
                                 P : The mistakes were corrected by the teacher.
– simple future : A : i will eat banana.
                                 P : banana will be eaten by me.
– present cont. : A : dira is eating spagetti.
                                 P : spagetti is being eaten by her.
– Past cont. : A : my grandmother was cooking cake yesterday
                                 P : cake was being cooking by grandmother yesterday.











Eregular verb
V1
V2
V3

Membawa
Bring
Brought
Brought

Pergi
Go
Went
Gone

Makan
Eat
Ate
Eaten

Meninggalkan
Leave
Left
Left

Melihat
See
Saw
Seen

Tumbuh
Grow
Grew
Growen

Memberikan
Give
Gave
Given

Membuat
Make
Made
Made

Minum
Drink
Drank
Drunk

Tidur
Sleep
Slept
Slept



Kamis, 07 Januari 2016

Deduktif induktif dan campuran

1.        Paragraf Deduktif
Paragraf deduktif adalah suatu Paragraf yang kalimat utamanya terletak di awal Paragraf. Paragraf ini diawali dengan pernyataan yang bersifat umum dan kemudian dilengkapi dengan penjelasan-penjelasan khusus yang berupa contoh-contoh, rincian khusus, bukti-bukti dan lain-lain. Karena Paragraf deduktif dikembangkan dari suatu pernyataan umum, maka pola kalimatnya adalah dari umum ke khusus.
Adapun ciri-ciri kalimat deduktif antara lain sebagai berikut :
a. Kalimat utama berada di awal paragraf.
b. Kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan-penjelasan.

Pola Paragraf deduktif :
Umum,
Khusus,
Khusus,
Khusus.
Berikut ini merupakan contoh dari paragraph deduktif :
Plastik mengepung kehidupan kita. Limbah plastik tergolong sampah yang sulit terurai secara alamiah. Kondisi ini mengundang reaksi karena rongsokan plastik merupakan krisis sampah padat. Cara mengatasinya adalah daur ulang, karena dianggap jalan yang paling aman. Masalahnya bagaimana meningkatkan teknologi daur ulang sehingga dapat dihasilkan bahan baku plastik yang kualitasnya bagus.
Keterangan dari paragraph di atas :
Bisa dilihat pada paragraf diatas bahasan utama dari paragraf tersebut adalah tentang sampah yang mengepung kehidupan kita, kemudian kalimat utama tersebut dijelaskan lagi oleh kalimat kalimat penjelas yang ada berikutnya. jadi sebenarnya inti dari paragraf tersebut merupakan masalah sampah yang merajalela.
2.        Paragraf Induktif
Kalimat utama Paragraf induktf terletak pada bagian akhir Paragraf. Paragraf ini diawali dengan kalimat-kalimat penjelas yang berupa fakta, contoh-contoh, rincian khusus maupun  bukti-bukti yang kemudia disimpulkan atau digeneralisasikan ke dalam satu kalimat pada akhir Paragraf. Paragraf Induktif dikembangkan dari pola khusus ke umum.
Ciri-ciri kaliamat Induktif :
a. Diawali dengan penjelasan-penjelasan khusus.
b. Kemudian, digeneralisasikan menjadi sebuah kesimpulan berdasarkan penjelasan-penjelasan khusus.
c. Kesimpulan yang merupakan kalimat utama terdapat di akhir Paragraf.
Pola Kalimat Induktif
Khusus,
Khusus,
Khusus,
Umum.

Paragraf Induktif terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya :
1.        Generalisasi
Kata kunci: “General = umum” Generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili

Contoh Paragraf Induktif Generalisasi :
     Setelah karangan anak-anak kelas 3 diperiksa, ternyata Ali, toto, Alex, dan Burhan mendapat nilai 8. Anak-anak yang lain mendapat 7. Hanya Maman yang 6, dan tidak seorang pun mendapat nilai kurang. Boleh dikatakan, anak kelas 3 cukup pandai mengarang. A.S. Broto (ed.)
2.        Analogi
Analogi adalah penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.

Contoh Paragraf Induktif Analogi :
Sifat manusia ibarat padi yang terhampar di sawah yang luas. Ketika manusia itu meraih kepandaian, kebesaran, dan kekayaan, sifatnya akan menjadi rendah hati dan dermawan. Begitu pula dengan padi yang semakin berisi, ia akan semakin merunduk. Apabila padi itu kosong, ia akan berdiri tegak.
3.        Paragraf Sebab Akibat
Paragraf hubungan sebab akibat adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.

Contoh Sebab Akibat :
Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.
4.        Pengertian Paragraf Akibat Sebab
Paragraf hubungan akibat sebab adalah paragraf yang dimulai dengan fakta khusus yang menjadi akibat, kemudian fakta itu dianalisis untuk diambil kesimpulan.

Contoh Paragraf Induktif Akibat Sebab
Hasil panen para petani di Desa Cikaret hampir setiap musim tidak memuaskan. Banyak tanaman yang mati sebelum berbuah karena diserang hama. Banyak pula tanaman yang tidak berhasil tumbuh dengan baik. Bukan itu saja, pengairan pun tidak berjalan dengan lancar dan penataan letak tanaman tidak sesuai dengan aturannya. Semua itu merupakan akibat dari kurangnya pengetahuan para petani dalam pengolahan pertanian.
5.        Pengertian Paragraf Sebab Akibat 1 Akibat 2
Dalam paragraf hubungan sebab akibat 1 akibat 2, suatu penyebab dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikian seterusnya hingga timbul beberapa akibat. Contoh Paragraf Induktif Sebab Akibat 1 Akibat 2 Baru-baru ini petani Cimanuk gagal panen karena tanaman padi mereka diserang hama wereng. Peristiwa ini menelan kerugian ratusan juta rupiah. Selain itu, distribusi beras ke kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung terganggu.

Contoh Paragraf  Induktif Sebab Akibat 1 Akibat 2:
Pasokan beras di pasar tradisional pun semakin lama semakin menipis sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan beras. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan impor beras dari negara tetangga dengan harapan masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan pangannya selama menunggu hasil panen berikutnya.

3. Paragraf Campuran
Paragraf campuran adalah Paragraf yang diawali dengan mengemukakan kalimat utama kemudian di dukung oleh kalimat-kalimat penjelas dan diakhiri oleh kesimpulan pada bagian akhir Paragraf. Dengan kata lain Paragraf ini memiliki 2 kalimat utama.

Ciri-ciri Paragraf campuran:
a. Memiliki kalimat utama pada awal Paragraf dan kemudian ditekankan kembali pada akhir paragrapah.
b. Adanya pengulangan atau variasi pada beberapa kata kunci atau keyword pada awal dan akhir paragraf.

Pola Paragraf campuran:
Umum,
Khusus,
Khusus,
Umum.

Contoh:

Manusia adalah makhluk sosial. Semua pekerjaan sehari-hari kita membutuhkan manusia lainnya. Misalnya saja kita ingin makan, tentu saja kita membutuhkan petani untuk mendapatkan nasi, nelayan untuk mendapatkan ikan dan peternak untuk mendapatkan daging. Semua aspek di kehidupan kita tidak luput dari bantuan orang lain. Bahkan untuk mati pun kita masih membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, kita tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain.

Semua makhluk hidup memerlukan makanan dan minuman untuk melangsungkan hidupnya. Binatang bertahan hidup dengan cara berburu makanan yang tersedia di alam. Demikian pula dengan tumbuhan dan manusia yang memerlukan makanan dan minuman untuk tumbuh dan berkembang. Semua makhluk hidup akan mati jika tidak makan dan minum. Jadi, binatang, tumbuhan, dan manusia memerlukan makanan dan minuman untuk bertahan hidup.
Referensi :
http://www.kelasindonesia.com/2015/02/definisi-contoh-kalimat-deduktif-induktif-dan-campuran-dalam-bahasa-indonesia.html

CONTOH PARAGRAF GENERALISASI, ANALOGI dan KAUSAL (SEBAB-AKIBAT)

Paragraf generalisasi

 adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Pararaf generalisasi ini merupakan salah satu dari paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran induktif.
Berikut ini adalah contoh dari paragraf generalisasi: " Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah daerah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007 akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras per Juli 2007 sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7 bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton dari pembelian beras petani. Impor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton, lebih sedikit 200.000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian, cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007 "

Paragraf sebab akibat

adalah paragraf yang pernyataan menjadi sebab didahulukan kemudian diikuti akibat yang ditimbulkannya. Proses berfikir ini menyatakan bahwa suatu sebab akan emnimbulkan akibat. Sebab menjadi ide pokok dan akibat menjadi ide penjelas. Hubungan sebab akibat ini dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu: satu sebab menimbulkan satu akibat, satu sebab menimbulkan banyak akibat, serta sebab akibat berantai.
Berikut ini adalah contoh paragraf sebab akibat: " Sepuluh tahun yang lalu hutan bakau dibabat habis-habisan. Lahan bekas hutan bakau didisulap menjadi tambak-tambak udang windu. Memang, pada waktu itu pengusaha udang windu memperoleh keuntungan besar karena harganya sangat mahal di luar negeri. Akan tetapi, setelah udang windu tidak laku lagi di pasaran internasional, para pengusaha kembali ke kota dan meninggalkan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari pembabatan hutan bakau yang telah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Laut menjadi tercemar karena hutan bakau yang berfungsi sebagai penyaring limbah yang masuk ke laut sudah tidak ada lagi. Saat ini, puluhan ribu nelayan sulit menghidupi keluarganya karena tidak ada ikan yang bisa ditangkap di tepi pantai "

Parafraf Kausal

Resesi Ekonomi Tahun 2009 kemarin seluruh dunia diguncangkan oleh keadaan ekonomi yang buruk, terutama krisis ekonomi yang terjadi di Amerika, dimana saham-saham WallStreet amblas. Dampaknya dapat dirasakan oleh negara-negara yang sedang berkembang di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal itu terjadi karena Indonesia sedang berusaha untuk bangkit namun kembali diterpa masalah-masalah ekonomi secara beruntun. Banyak faktor yang membuat perekonomian Indonesia semakin menurun, antara lain: pertama, tingkat inflasi yang masih cukup tinggi. Kedua, dunia industri dalam negeri yang belum dapat tahan uji terhadap tekanan dari industri luar negeri. Ketiga, kenaikan nilai mata uang asing terhadap mata uang rupiah yang cukup signifikan. Keempat, masalah internal di dalam pemerintahan, seperti kasus bank Century, kasus para pejabat negeri yang korupsi, dll. Hal-hal tersebut dapat menciptakan kondisi yang buruk bagi negara kita. Tidaklah heran bila Indonesia saat ini kembali merasakan resesi ekonomi.

http://isti29.blogspot.co.id/2011/12/contoh-paragraf-generalisasi-analogi.html

Rabu, 06 Januari 2016

Kalimat Efektif

A. Beberapa definisi kalimat efektif menurut beberapa ahli bahasa:

1.Kalimat efektif adalah kalimat yang bukan hanya memenuhi syarat-syarat komunikatif, gramatikal, dan sintaksis saja, tetapi juga harus hidup, segar, mudah dipahami, serta sanggup menimbulkan daya khayal pada diri pembaca. (Rahayu: 2007)

2.Kalimat efektif adalah kalimat yang benar dan jelas sehingga dengan mudah dipahami orang lain secara tepat. (Akhadiah, Arsjad, dan Ridwan: 2001)

3.Kalimat efektif adalah kalimat yang memenuhi kriteria jelas, sesuai dengan kaidah, ringkas, dan enak dibaca. (Arifin: 1989)

Contoh :
Unsur yang terdapat dalam kalimat harus subjek (S), predikat (P), objek (O), keterangan (K). ini merupakat sarat utamanya
Tomi pergi ke kampus, kemudian ke perpustakaan (efektif)
Mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi yang terkenal itu mendapatkan hadiah (efektif).
Dia sudah menunggumu sejak pagi. (efektif)
Harga sembako dibekukan atau dinaikkan secara luwes. (efektif)

B. MERUBAH KALIMAT TIDAK EFEKTIF MENJADI EFEKTIF

1. Kepada semua informan penelitian mendapatkan dua macam instrument yaitu angket dan catatan kegiatan.
Kalimat yang benar :
Semua informan penelitian mendapatkan dua macam instrument yaitu angket dan catatan kegiatan.

2. Di dalam artikel Koran itu menyuratkan bahwa sumber daya alam yang bermacam-macam di Indonesia ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kalimat yang benar :
Arikel Koran itu menyuratkan bahwa sumber daya alam yang bermacam-macam di Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal.

3. Dengan beredarnya internet masuk desa bermanfaat sekali bagi masyarakat pedesaan.
Kalimat yang benar :
Dengan beredarnya internet masuk desa bermanfaat bagi masyarakat pedesaan

Selasa, 17 November 2015

Pengertian Buku Besar

Jika perusahaan berkembang dan banyak jenis kegiatannya yang makin banyak sehingga mengakibatkan bertambahnya jumlah perkiraan mengenai harta, utang, modal, pendapatan, dan beban, cara pencatatannya dengan membuat sejumlah daftar untuk mencatat transaksi-transaksi yang terjadi. Dalam daftar tersebut dapat dilihat perubahan-perubahan dari transaksi yang memengaruhinya.



Pengertian buku besar adalah kumpulan perkiraan untuk mencatat perubahan-perubahan transaksi.

 Bentuk Buku Besar

Bentuk buku besar yang biasa dipergunakan oleh perusahaan dapat dibedakan menjadi dua bentuk.

a. Bentuk Skontro

Bentuk skontro adalah bentuk buku besar sebelah-menyebelah atau disebut dua kolom. Contoh bentuk buku besar dua kolom adalah sebagai berikut.

b. Bentuk Stafel

Yang dimaksud dengan buku besar bentuk stafel adalah buku besar berbentuk halaman atau disebut juga buku besar empat kolom. Bentuk ini terdiri dari sisa debit dan sisa kredit. Berilah contoh bentuk stafel!


Cara Melakukan Posting dari Jurnal ke Buku Besar

Setelah pencatatan ke dalam jurnal selesai, tahap selanjutnya memindahkan catatan yang terdapat dalam jurnal ke buku besar atau disebut posting.

Ada beberapa langkah bagaimana cara memindahkan dari jurnal ke buku besar, yaitu

a. pertama, pindahkan tanggal kejadian dalam jurnal ke lajur perkiraan yang bersangkutan pada buku besar;

b. kedua, pindahkan jumlah debit atau kredit dalam jurnal ke lajur debit atau kredit perkiraan buku besar;

c. ketiga, catat nomor kode akun ke dalam kolom referensi jurnal sebagai tanda jumlah jurnal telah dipindahkan ke buku besar;

d. keempat catat nomor halaman jurnal ke dalam kolom referensi buku besar setiap pemindahbukuan.

Untuk lebih memahaminya, berikut ini diberikan contoh sebagai gambaran yang jelas bagi kamu. Perhatikan garis putus-putus yang ada pada contoh buku jurnal dan buku besar di bawah ini.


Fungsi Buku Besar

1.       Mengumpulkan data transaksi

2. Mengklasifikasikan dan mengkodekan data transaksi dan akun

3. Memvalidasi transaksi yang terkumpul

4. Meng-update-kan Akun Buku Besar Umum dan File Transaksi

5. Mencatatkan penyesuaian terhadap Akun

6. Mempersiapkan Laporan Keuangan
Jadi : Buku besar itu penggolongan akun2 dari jurnal umum ,yang nantynya akan dgunakan untuk membuat neraca saldo
Sumber : http://www.ilmuekonomi.net/2015/11/Pengertian-Fungsi-Macam-Macam-Contoh-Buku-Besar-Jurnal-Umum-dan-Neraca-Saldo.html

ASERSI-ASERSI DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Asersi (assertion) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Asersi (assertion) adalah suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut. Jadi, asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak  yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut ini:
Asersi tentang keberadaan atau keterjadian (existence or occurance) berhubungan dengan apakah aktiva atau uang entitas ada pada tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu. sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa sediaan produk jadi yang tercantum dalam neraca adalah tersedia untuk dijual. Begitu pula, manajemen mambuat asersi bahwa penjualan dalam laporan laba-rugi menunjukkan pertukaran barang atau jasa dengan kas atau aktiva bentuk lain (misalnya piutang) dengan pelanggan.

Asersi tentang kelengkapan (completeness) berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa seluruh pembelian barang dan jasa dicatat dan dicantumkan dalam laporan keuangan. Demikian pula, manajemen membuat asersi bahwa utang usaha di neraca telah mencakup semua kewajiban entitas.

Asersi tentang hak dan kewajiban (rights and obligations) berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak entitas dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa jumlah sewa guna usaha (lease) yang dikapitalisasi di neraca mencerminkan nilai perolehan hak entitas atas kekayaan yang disewa-guna-usahakan (leased) dan utang sewa usaha yang bersangkutan mencerminkan suatu kewajiban entitas.

Asersi tentang penilaian atau alokasi (valuation and allocation) berhubungan dengan apakah komponen-komponen aktiva, kewajiban, pendapatan dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang semestinya. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa aktiva tetap dicatat berdasarkan harga pemerolehannya dan pemerolehan semacam itu secara sistematik dialokasikan ke dalam periode-periode akuntansi yang semestinya. Demikian pula, manajemen membuat asersi bahwa piutang usaha yang tercantum di neraca dinyatakan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.

Asersi tentang penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure) berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya. Misalnya, manajemen membuat asersi bahwa kewajiban-kewajiban yang diklasifikasikan sebagai utang jangka panjang di neraca tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Demikain pula, manajemen mambuat asersi bahwa jumlah yang disajikan sebagai pos luar biasa dalam laporan laba-rugi diklasifikasikan dan diungkapkan semestinya.

CTT : pernyataan yang dibuat oleh satu pihak  yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Disebut asersi

Sumber : http://accounting.binus.ac.id/2015/09/23/asersi-asersi-dalam-audit-laporan-keuangan/

Pengertian Pemotongan Pajak Final (Pasal 4 ayat PPh 2)

Pemotongan pajak final dikenakan kepada wajib pajak, atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, sepertikepentingan deposito, hadiah berupa lotere / undian, transaksi saham, dan lain-lain. Tarif berbeda untuk satu jenis penghasilan yang lain, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Istilah 'final' di sini berarti bahwa, jenis pajak ini harus diselesaikan / lunas dalam masa pajak yang sama seperti mereka diterima, dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak.

Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:
  • bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing;
  • hadiah berupa lotere / undian;
  • transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
  • transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
  • pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika pajak final dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja. Dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak bukan penerima. 


Ctt : pajak final tidak dapat dikreditkan ,sedangkan tidak final bias dkreditkan

Sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2

Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)

Tarif 20% (final) atas jumlah bruto dari:
  1. Dividen
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
  3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
  4. Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala
  7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya
  8. Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
  1. Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia
  2. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.
Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Ctt :
Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-26