Cari Blog Ini

Kamis, 10 Oktober 2013

Pengaruh Lingkungan Terhadap Perusahaan


KASUS PT ASKRINDO
(LINGKUNGAN INTERNAL PERUSAHAAN)

Askrindo didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia  Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri
Nyatanya  PT asuhan BUMN ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mementingkan kehidupan rakyat kecil karena petingginya melakukkan tindakkan korupsi dan  mempunyai hutang yang membuat perusahaan merugi
Kasus pembobolan dana perusahaan asuransu dibawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir . tersangka kasus ini bertambah empat sehingga totalnya menjadi tujuh orang , semuanya ditahan. Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung  pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer investasi. Keempat manajer itu diduga terlibat dalam pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 milyar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S, kemarin. Empat manajer investasi itu adalab Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Securitas Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan Helmi Azwari dan PT Harves Aset Management (HAM). Jadi tersaka kasus ini hingga kemarin berjumlah tujug orang.
Dua orang PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana empat orang manajer  investasi”, urai Sufyan. Namun dia tidak mau membeberkan peran empat manajer investasi tersebut. Kendati begitu, sumber lingkungan Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya menginformasikan empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi, peran empat tersangka itu diketahui dari pengakuan tersangka Rere Setiawan dan Zulfan Lubis”, ujarnya.
            Sekedar mengingatkan dua orang dari OT Askrindo yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 agustus 2011. Saat diperiksa Rere dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan uang Askrindo. “Peran mereka sangat penting disitu”, ucapnya. Sumber tersebut menjelaskan bagaimana peran direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.” Ada penyitaan Rp 120 milyar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik penyitaan itu , penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 milyar”ucapnya.
            Menurut sumber ini hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar misalnya, mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi . “Itu dilakukkan secara bersama-sama”, ujarnya yang jelas menurut Direktur  Reskrimus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikenakkan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat (!) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Ditanya apakah jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi. Sufyan tidak menepisnya soalnya penyidik masih mengembangkan kasus tersebut . “kasus ini masih kami proses”, ujarnya.
            Kepala bidang humas polda metro jaya kombes Baharudin Diafat menambahkan penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini termasuk saksi ahli. Saksi ahli antara laun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK ). Ada pula ahli pidana dari Badan Pengawasan, adapula ahli pidana, ahli tindak pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga memblokir 24 rekening.
            Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga kemarin berkas dua tersangka tersebut belum  dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Saksi tambahan itu antara lain BPKP dan Bapepam LK.

            TANGGAPAN MENGENAI KASUS YANG TERJADI PADA PERUSAHAAAN ASURANSI DIATAS :

            Kasus yang terjadi  Askrindo merupakan kasus rumit. Bagaimana bisa dana asuransi yang begitu besar sekitar 400 milyar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa pengelapan uang ini juga dilakukkan oleh mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
            Cara yang dilakukkan untuk mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihat yaitu dengan mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan kemudian dananya  bukan masuk dalam perusahaan asuransi tersebut malah masuk ke rekening perusahaan investasi lain. Bila dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan mudahnya masuk ke perusahaan lain? Dimanakah peran seorang audit internal yang bisa lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol? Apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT Askrindo terlibat dalam kasus ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.

Mampukan Askrindo mencicil kerugian itu ?
            PT Askrindo berupaya mengembalikkan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Kerugian sekitar 435 milyar akan lunas dalam 5 tahun kedepan. Direktur Keuangan Investasi dan TeknologI Informasi PT Askrindo, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang skema pengembaliaan dana secara bertahap yakni 25 milyar sampai 30 milyar pada 2012, 50 milyar sampai 75 milyar pada tahun 2013 , 75 milyar sampai 100 milyar pada 2014 dan sisanya hingga 2016.
            Dari sisi keinerja tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan AA . dari sisi kinerja akhir tahun lalu Askrindo memcatat rugi sekitar Rp 191,2 milyar, tahun depan Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun nail 40 persern dibandingkan akhir Oktober 2011 sebesar Rp. 1,6 triliun. Untuk kedepannya Askrindo akan mengambangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat.

Sumber :

http://korankota.co.id/page/berita/usut-megaskandal-askrindo
http://www.rmol.co/read/2012/11/16/85521/Kasus-Askrindo-Perkara-Korupsi-Bukan-Sekadar-Masalah-Utang-
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/10/10/transaksi-fiktif-askrindo-400130.html