A.Objek Hukum
Benda Bergerak (diatur dalam Pasal 509 – Pasal
518 KUHPer)
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
– Benda bergerak karena sifatnya
yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau
dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan
lain-lain (Pasal 509 KUHPer).
– Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda
bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
B. Objek Hukum Objek Hukum benda tidak
bergerak (diatur dalam
Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer)
Prof. Subekti, S.H. dalam
bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62),
suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”)
pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya,
dan ketiga karena memang demikianditentukan oleh undang-undang.
Subekti menjelaskan bahwa adapun benda yang tidak
bergerak karena sifatnya ialah tanah ,
1.
Benda
tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer)misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau
didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya
menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian
juga barang-barang tambang.
2.
Benda
tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer) misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya,
penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda
yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan
lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu
di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang
berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung
tersebut, dan lain-lain.
3.
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas
kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha,
dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuanPasal
314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu
register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.
Menurut Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 45-48),
sebagaimana kami sarikan, pentingnya pembedaan tersebut berkaitan dengan empat
hal yaitu penguasaan, penyerahan, daluwarsa, dan pembebanan. Keempat hal yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal
1977 KUHPer). Tidak demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak
bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu
adalah pemilik benda tersebut.
2. Penyerahan (levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan benda bergerak
dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan
sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische
levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda
tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara
seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain
membukukannya dalam register.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka
pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuanPasal 19
UUPA dan peraturan pelaksananya.
3. Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal
1150 KUHPer harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan
terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus
dilakukan dengan hipotik.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk
benda-benda bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang No. 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4. Daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurutPasal
1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom;
karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau
detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.
Terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurutPasal
610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa