Pengertian Opini Audit
Opini audit menurut kamus standar akuntansi
(Ardiyos, 2007) adalah laporan yang diberikan seorang akuntan publik terdaftar
sebagai hasil penilaiannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan
perusahaan.
Sedangkan menurut kamus istilah akuntansi (Tobing, 2004) opini audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.
Sedangkan menurut kamus istilah akuntansi (Tobing, 2004) opini audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.
Jenis-jenis Opini Audit
Opini yang diberikan atas asersi manajemen dari
klien atau instansi peusahaan yang diaudit dikelompokkan menjadi wajar tanpa
pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak membeikan pendapat, dan tidak
wajar.
Menurut Standar Profesional Akuntan (PSA 29), opini audit terdiri dari lima jenis yaitu:
Menurut Standar Profesional Akuntan (PSA 29), opini audit terdiri dari lima jenis yaitu:
a. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika audit
telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak
menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak
terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan
ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:
1. Bukti audit yang dibutuhkan telah
terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian
rupa, sehingga ia dapaty memastikan kerja lapangan telah ditaati.
2. Ketiga
standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
3. Laporan keuangan yang di audit
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia
yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian
pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan
bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
4. Tidak terdapat ketidakpastian yang
cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa
mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara
memuaskan.
b. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf
Penjelasan (Modified Unqualified
Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika suatu
keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar.
Keadaan tertentu dapat terjadi apabila:
1. Pendapat auditor sebagian didasarkan
atas pendapat auditor independen lain.’
2. Karena belum adanya aturan yang
jelas maka laporan keuangan dibuat menyimpang dari SAK.
3. Laporan dipengaruhi oleh
ketidak[pastian peristiwa masa yang akan datang hasilnya belum dapat diperkirakan
pada tanggal laporan audit.
4. Tersapat keraguan yang besar
terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
5. Diantara dua periode akuntansi
terdapat perubahan yang material dalam penerapan prinsip akuntansi.
6. Data
keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tidak disajikan.
c. Opini Wajar Dengan Pengecualian
(Qualified Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan
keuangan dikatan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu
penyimpangan/ kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan.
Dari pengecualian tersebut yang dapat mungkin terjadi, apabila:
1. Bukti kurang cukup
2. Adanya
pembatasan ruang lingkup
3. Terdapat
penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002:508.11),
jenis pendapat ini diberikan apabila:
1. Tidak adanya bukti kompeten yang
cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak
m,empengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
2. Auditor yakin bahwa laporan keuangan
berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak
material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun
perubahan dalam prinsip akuntansi.
d. Opini Tidak Wajar (Adverse
Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan
secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tyambahan
paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai
dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya.
e. Opini Tidak Memberikan Pendapat
(Disclaimer of opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika ruang
lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan
pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Pembuatan
laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup
oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat.
Tahap-tahap Opini Audit
Sebelum auditor memberikan pendapat (opininya),
seseorang auditor harus melaksanakan tahap-tahap audit. Adapun tahap-tahapnya
menurut Arens etal (2008:132) yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pencanangan
pendekatan audit.
2. Pengujian
pengendalian dan transaksi.
3. Pelaksanaan
prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo.
4. Penyelesaian
dan penerbitan laporan audit.
Kesimpulan :
Dengan adanya opini auditor kita dapat mengetahui Kewajaran dalam laporan keuangan suatu perusahaan ,dan harus sesuai dengan ( SAK )
Sumber : http://www.kajianpustaka.com/2013/10/pengertian-dan-jenis-jenis-opini-audit.html
Dengan adanya opini auditor kita dapat mengetahui Kewajaran dalam laporan keuangan suatu perusahaan ,dan harus sesuai dengan ( SAK )
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar