Pada dasarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan oleh keadaan
pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Per 1 Juli 2015, batas Pendapatan Tidak
Kena Pajak (PTKP) naik dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per
tahun, atau Rp 3 juta per bulan.
Pemerintah menaikkan batas Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Untuk
menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun
terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup
signifikan dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
- Terjadinya
penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK) di hampir semua daerah.
- Terkait
dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi,
akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama
Indonesia.
Dengan adanya penyesuaian batasan PTKP,
harapan pemerintah yaitu dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap terus
mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa
mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja
ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui
investasi maupun konsumsi masyarakat.
Berikut rincian besaran PTKP setelah
penyesuaian:
No
|
Keterangan
|
Besaran PTKP
|
1
|
Wajib Pajak Orang Pribadi
|
Rp 36.000.000,00
|
2
|
Tambahan Wajib Pajak yang kawin
|
Rp 3.000.000,00
|
3
|
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami
|
Rp 36.000.000,00
|
4
|
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh:
ayah, ibu, dan anak
|
Rp 3.000.000,00
|
5
|
Tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: mertua dan anak
tiri serta anak angkat
|
Rp 3.000.000,00
|
Atas tambahan ini paling banyak
diberikan untuk 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang
menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai
penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
UU Pajak Penghasilan menempatkan
keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga baik penghasilan maupun
kerugian dari seluruh keluarga digabungkan ke dalam kepala keluarga sebagai
satu kesatuan. Oleh karena itu karyawati yang telah kawin wajib menggunakan NPWP
suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
Ketentuan PTKP bagi karyawati
kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan
kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:
- PTKP
yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah
sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0.
- Dalam
hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan
tertulis minimal darikecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima
penghasilan, maka besarnya PTKP yang dapat diberikan yaitu sebesar PTKP
untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk tambahan keluarga
yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang.
Meskipun suami dan istri dianggap
sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam hal-hal tertentu penghasilan suami dan
isteri dikenai pajak secara terpisah, yakni dalam hal:
- suami
istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB-Hidup Berpisah)
- dikehendaki
secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan (PH-Pisah Harta)
- dikehendaki
oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri (MT-Memilih Terpisah)
Apabila suami isteri memiliki
keadaan PH atau MT, maka dikenai pajak berdasarkan penggabungan
penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri, serta besarnya PPh terutang
yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan
perbandingan penghasilan neto mereka (di hitung secara proporsional).
Dalam hal suami isteri telah hidup
berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), Wajib Pajak tersebut diperlakukan
seperti Wajib Pajak Tidak Kawin, sehingga status PTKP-nya adalah TK/tanggungan.
Berikut rumusan rincian besaran PTKP
untuk suami istri:
No
|
Keterangan
|
Uraian
|
Besaran PTKP
|
1
|
Suami isteri memiliki keadaan PH atau MT
|
K/I/0
|
Rp 75.000.000,00
|
K/I/1
|
Rp 78.000.000,00
|
||
K/I/2
|
Rp 81.000.000,00
|
||
K/I/3
|
Rp 84.000.000,00
|
||
2
|
Suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan
hakim (HB) dengan melihat hak asuh tanggungan ada dipihak suami/istri.
|
TK/0
|
Rp 36.000.000,00
|
TK/1
|
Rp 39.000.000,00
|
||
TK/2
|
Rp 42.000.000,00
|
||
TK/3
|
Rp 45.000.000,00
|
Salah satu yang menjadi subjek pajak
menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 selain orang pribadi adalah
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Penghasilan dari Warisan yang belum
terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli
Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan
penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah
memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena
Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak
diberikan pengurangan berupa PTKP.
Pemberlakuan PTKP akan ditarik mundur
sejak tanggal 1 Januari 2015, alias berlaku surut. Lalu bagaimana yang sudah
membayar sejak awal tahun?
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar
pajak enam bulan sebelumnya, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen
Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke enam bulan berikutnya. Artinya,
ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
Tidak ada pengembalian uang, jadi di
adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka
akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya
hanya berupa sisa tambahan.
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih
bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada
akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai
tahun 2016.
Kesimpulan : Menurut Saya Peningkatan PTKP disebabkan : harga bahan pokok yang mahal ,dan naiknya upah minimum rata-rata
Sumber :http://pemeriksaanpajak.com/2015/07/13/ptkp-2015-berlaku-surut-dari-januari-2015/
tahun 2016.
Kesimpulan : Menurut Saya Peningkatan PTKP disebabkan : harga bahan pokok yang mahal ,dan naiknya upah minimum rata-rata
Sumber :http://pemeriksaanpajak.com/2015/07/13/ptkp-2015-berlaku-surut-dari-januari-2015/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar