Cari Blog Ini

Minggu, 11 Oktober 2015

PTKP 2015 Berlaku Surut Dari Januari 2015


Pada dasarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Per 1 Juli 2015, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun, atau Rp 3 juta per bulan.
Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  1. Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
  2. Terjadinya penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.
  3. Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.
Dengan adanya penyesuaian batasan PTKP, harapan pemerintah yaitu dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat.
Berikut rincian besaran PTKP setelah penyesuaian:
No
Keterangan
Besaran PTKP
1
Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp 36.000.000,00
2
Tambahan Wajib Pajak yang kawin
Rp   3.000.000,00
3
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 36.000.000,00
4
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: ayah, ibu, dan anak
Rp   3.000.000,00
5
Tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: mertua dan anak tiri serta anak angkat
Rp   3.000.000,00
Atas tambahan ini paling banyak diberikan untuk 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
UU Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga baik penghasilan maupun kerugian dari seluruh keluarga digabungkan ke dalam kepala keluarga sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu karyawati yang telah kawin wajib menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
Ketentuan PTKP bagi karyawati kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:
  1. PTKP yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0.
  2. Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis minimal darikecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan, maka besarnya PTKP yang dapat diberikan yaitu sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk tambahan keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang.
Meskipun suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam hal-hal tertentu penghasilan suami dan isteri dikenai pajak secara terpisah, yakni dalam hal:
  1. suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB-Hidup Berpisah)
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH-Pisah Harta)
  3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT-Memilih Terpisah)
Apabila suami isteri memiliki keadaan PH atau MT, maka dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri, serta besarnya PPh terutang yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (di hitung secara proporsional).
Dalam hal suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), Wajib Pajak tersebut diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin, sehingga status PTKP-nya adalah TK/tanggungan.
Berikut rumusan rincian besaran PTKP untuk suami istri:
No
Keterangan
Uraian
Besaran PTKP
1
Suami isteri memiliki keadaan PH atau MT
K/I/0
Rp 75.000.000,00
K/I/1
Rp 78.000.000,00
K/I/2
Rp 81.000.000,00
K/I/3
Rp 84.000.000,00
2
Suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) dengan melihat hak asuh tanggungan ada dipihak suami/istri.
TK/0
Rp 36.000.000,00
TK/1
Rp 39.000.000,00
TK/2
Rp 42.000.000,00
TK/3
Rp 45.000.000,00

Salah satu yang menjadi subjek pajak menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 selain orang pribadi adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.
Pemberlakuan PTKP akan ditarik mundur sejak tanggal 1 Januari 2015, alias berlaku surut. Lalu bagaimana yang sudah membayar sejak awal tahun?
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak enam bulan sebelumnya, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke enam bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai
tahun 2016.

Kesimpulan : Menurut Saya Peningkatan  PTKP disebabkan : harga bahan pokok yang mahal ,dan naiknya upah minimum rata-rata

Sumber :http://pemeriksaanpajak.com/2015/07/13/ptkp-2015-berlaku-surut-dari-januari-2015/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar