Pajak
Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) pada dasarnya adalah sebuah peraturan
yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar
negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.
Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi
dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai
kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di
Indonesia.
Sumber
penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia
adalah sebagai berikut:
- pendapatan
dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan
dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya;
- penghasilan
berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan
penggunaan harta-benda bergerak;
- penghasilan
berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda
tidak bergerak;
- penghasilan
berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
- pendapatan
dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri;
- penghasilan
dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau
tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan
pertambangan;
- keuntungan
dari pengalihan aset tetap;
- Keuntungan
dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha
tetap (BUT).
Jika
nilai pajak di luar negeri yang telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di
Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit
Anda kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di sini, maka Anda harus
membayar jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia.
CTT : Untuk kerugiaan yang diderita diluar negri tidak dimasukan
kedalam perhitungan pkp .
Sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-24
Sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar