- Atas impor :
- yang
menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
- non-API
= 7,5% x nilai impor;
- yang
tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB,
Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak
termasuk PPN dan tidak final.)
- Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- Kertas
= 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen
= 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja
= 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif
= 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh
produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai
berikut:
- Pungutan
PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen
bersifat tidak final
- Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau
ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian
(tidak termasuk PPN)
- Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu
oleh importir yang
menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
- Atas penjualan
- Pesawat
udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
- Kapal
pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
- Rumah
beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp
10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
- Apartemen,
kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih
dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
- Kendaraan
bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan,
jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya
dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan
dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual
tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Untuk
yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih
tinggi dari
tarif PPh Pasal 22.
Ctt : perusahaan yang tidak
memiliki API biasanya akan meminta bantuan kepada perusahaan lain yang memiliki
API tetap dengan membayar sejumlah uang yang disepakati kedua belah pihak .
Sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar