Menteri Keuangan mengubah
peraturan mengenai tarif Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajaknomor PER-32/PJ/2015.
Penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
- Rp 36.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,-
per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per
bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per
bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Kesimpulan : Menurut saya , PTKP naik karena kebutuhan
ekonomi setiap tahunnya itu pasti naik ,jadi ptkp mengikuti perekonomi suatu Negara
.
Sumber :http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-21/perhitungan-pajak-penghasilan-pph-pasal-21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar