Cari Blog Ini

Selasa, 17 November 2015

Pengertian Pemotongan Pajak Final (Pasal 4 ayat PPh 2)

Pemotongan pajak final dikenakan kepada wajib pajak, atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, sepertikepentingan deposito, hadiah berupa lotere / undian, transaksi saham, dan lain-lain. Tarif berbeda untuk satu jenis penghasilan yang lain, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Istilah 'final' di sini berarti bahwa, jenis pajak ini harus diselesaikan / lunas dalam masa pajak yang sama seperti mereka diterima, dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak.

Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:
  • bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing;
  • hadiah berupa lotere / undian;
  • transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
  • transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
  • pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika pajak final dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja. Dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak bukan penerima. 


Ctt : pajak final tidak dapat dikreditkan ,sedangkan tidak final bias dkreditkan

Sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar