Pemotongan pajak final dikenakan kepada wajib pajak,
atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, sepertikepentingan
deposito, hadiah berupa lotere / undian, transaksi saham, dan
lain-lain. Tarif berbeda untuk satu jenis penghasilan yang lain, seperti yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah. Istilah
'final' di sini berarti bahwa, jenis pajak ini harus diselesaikan /
lunas dalam masa pajak yang sama seperti mereka diterima, dan tidak
perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak.
Pajak
penghasilan pasal 4 ayat (2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan /
pendapatan, dan berupa:
- bunga
dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari
tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
- hadiah
berupa lotere / undian;
- transaksi
saham dan surat berharga lainnya, transaksi
derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal
usaha;
- transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah
dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa
atas tanah dan / atau bangunan; dan
- pendapatan
tertentu lainnya,
sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika
pajak final dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu,
dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka
perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja. Dalam kasus transaksi yang
terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan
menyelesaikan pajak bukan penerima.
Ctt : pajak
final tidak dapat dikreditkan ,sedangkan tidak final bias dkreditkan
Sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2
Sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar