Tarif
20% (final) atas jumlah bruto dari:
- Dividen
- Bunga,
termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran
pinjaman
- Royalti,
sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
- Insentif
yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah
dan penghargaan
- Pensiun
dan pembayaran berkala
- Premi
swap dan transaksi lindung lainnya
- Perolehan
keuntungan dari penghapusan utang
Tarif
20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
- Pendapatan
dari penjualan aset di Indonesia
- Premi
asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang
kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Tarif
20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan
atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan
khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan
pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap
(BUT) didirikan di Indonesia.
Tarif
20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan
pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Ctt :
Tingkat
berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai
JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain
yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka
biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki
tarif 0%.
Sumber
: http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar