Contoh perhitungan PPh 21
terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai berikut:
Ika adalah karyawati pada
perusahaan PT. Sinar Unggul dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.
Suami Ika merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten
Tangerang. Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul
mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,-
per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- per
bulan,
Ika juga membayar iuran pensiun
sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap
bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan
Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing
sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping
menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya: lembur (overtime)
2.000.000,00
(ii) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.00% 30.000,00
Premi Jaminan Kematian 0.30% 9.000,00
Penghasilan bruto 5.039.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan: 5% x 5.039.000,00 = 251.950,00 (iii) (251.950,00)
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok (60.000,00)
3. (iv) Iuran Pensiun (bila ada) (30.000,00)
Penghasilan neto sebulan 4.697.050,00
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 4.697.050,00 56.364.600,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk
WP sendiri 36.000.000,00
(36.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak setahun 20.364.600,00
(vii) Pembulatan 20.364.600,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)
5% x 50.000.000,00 = 1.018.200,00
PPh Pasal 21 bulan Juli = 1.018.200,00 : 12 =
84.850,00/Bulan
Kesimpulan : iuran yang dibayarkan
perusahaaan tidak dimasukan kedalam perhitungan pph 21 ,tetapi kalo iuran yang
dibayarkan sendiri dimasukan ke perhitungan .
Sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-21/perhitungan-pajak-penghasilan-pph-pasal-21
Kesimpulan : iuran yang dibayarkan perusahaaan tidak dimasukan kedalam perhitungan pph 21 ,tetapi kalo iuran yang dibayarkan sendiri dimasukan ke perhitungan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar