Cari Blog Ini

Selasa, 17 November 2015

Perhitungan PPh 21 Karyawan


Contoh perhitungan PPh 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai berikut:
Ika adalah karyawati pada perusahaan PT. Sinar Unggul dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.  Suami Ika merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- per bulan, 
Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. 
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji                                                                                           3.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya: lembur (overtime)                                        2.000.000,00
(ii) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.00%                                 30.000,00
Premi Jaminan Kematian 0.30%                                                       9.000,00
Penghasilan bruto                                                                     5.039.000,00
Pengurangan        
1. Biaya Jabatan: 5% x 5.039.000,00 = 251.950,00                        (iii) (251.950,00)
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok                            (60.000,00)
3. (iv) Iuran Pensiun (bila ada)                                                        (30.000,00)
Penghasilan neto sebulan                                                           4.697.050,00
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 4.697.050,00                             56.364.600,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk
WP sendiri 36.000.000,00   
                                                                                            (36.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                   20.364.600,00
(vii) Pembulatan        20.364.600,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)       
5% x 50.000.000,00  =  1.018.200,00       
PPh Pasal 21 bulan Juli = 1.018.200,00 : 12     =   84.850,00/Bulan

Kesimpulan  : iuran yang dibayarkan perusahaaan tidak dimasukan kedalam perhitungan pph 21 ,tetapi kalo iuran yang dibayarkan sendiri dimasukan ke perhitungan .

Sumber  : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-21/perhitungan-pajak-penghasilan-pph-pasal-21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar